- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NANGA BULIK NOMOR 18/PID.B/2023/PN NGB TANGGAL 14 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I dan Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik Nomor 18/Pid.B/2023/PN Ngb tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 134/PID/2023/PT PLK |
|
Nomor | 134/PID/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Djoko Indiarto, Branne Rusiana |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 134/PID/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2023/PN Ngb
Banding : 134/PID/2023/PT PLK
Statistik9241