Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518 K/Pid/2020 |
|
Nomor | 518 K/Pid/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Andi Samsan Nganro |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, H. Eddy Army |
Panitera | Edward Agus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HULU tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 332/Pid.B/2019/PN Prp tanggal 19 Februari 2019 tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa SERIUS LAIA alias DARIUS SEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo X warna hitam dengan Nomor Polisi BM 2560 MN, Nomor Rangka MH1JBK313KK296194, Nomor Mesin JBK3E-1294203 atas nama JASMIN; b. 1 (satu) buah kunci sepeda motor;c. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor merek Honda Revo X warna hitam dengan Nomor Polisi BM 2560 MN, Nomor Rangka MH1JBK313KK296194, Nomor Mesin JBK3E-1294203 atas nama Jasmin; dikembalikan kepada Saksi Jasmin;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.B/2019/PN Prp
Kasasi : 518 K/Pid/2020
Statistik860