- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Polis Nomor. 12725220 tanggal 25 Oktober 2018 dan Endosemen Polis Nomor. 12725220 tanggal 09 Agustus 2019 atas nama Achmad Rudyansyah adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Ketentuan umum Polis Nomor. 12725220 dan Ketentuan Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan PRUprime healthcare plus Syariah adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan surat penolakan penjaminan Final tanggal 16 September 2020 dari Tergugat I sah menurut hukum;
- Menyatakan Endosemen Polis No. 1272520 pada tanggal 22 Juni 2020, Endosemen Polis No. 1272520 pada tanggal 25 Juni 2020 dan Endosemen Polis No. 1272520 pada tanggal 29 November 2021 sah menurut Hukum;
- Menyatakan pengalihan portofolio kepersertaan Syariah termasuk perpindahan polis asuransi jiwa syariah Polis Nomor: No. 12725220 atas nama Achmad Rudyansyah (in casu Penggugat) dari PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (in casu TERGUGAT I) ke PT. PRUDENTIAL SHARIA LIFE ASSURANCE (in casu TERGUGAT II) sah dan mengikat menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengaktifkan kembali Endosemen Polis Nomor 12725220 yang mencakup Polis asuransi dasar PRUlink Syariah Generasi Baru dan asuransi tambahan PRUwaiver Syariah 33, dan PRUbooster proteksi sebagaimana Polis Endosemen tertanggal, 25 Mei 2019 Jo. Polis Endosemen 22 Juni 2020 Jo. Polis Endosemen 29 November 2021. Dengan pengecualian segala sesuatu yang disebabkan oleh semua pengobatan, perawatan dan tindakan medis untuk Dorsalgia, Unspecified, suspek HNP C3/4, C4/5, dan C5/6 dan kelainan tulang belakang, diskus Intervertebralis, sendi tulang Belakang, serabut Saraf Tulang Belakang, otot dan Ligamen, Penyebab Penyakit dan Kelainan Tulang Belakang, Diskus Intervertebralis, Sendi Tulang Belakang, Serabut Saraf Tulang Belakang, Otot dan Ligamen dan komplikasi yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu ribu rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3880/Pdt.G/2022/PA.JS |
|
Nomor | 3880/Pdt.G/2022/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, I.br Hakim Anggota Ahmad Bisri |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Siti Rohmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam EksepsiDalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3880/Pdt.G/2022/PA.JS
Kasasi : 21 K/Ag/2024
Banding : 119/Pdt.G/2023/PTA.JK.
Statistik1421