- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI NOMOR 22/PID.SUS/2023/PN ARM TANGGAL 15 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JOHANIS MANOREK TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS DAN ATAU LIGUEFIED PETROLEUM GAS YANG DISUBSIDI PEMERINTAH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA1 (SATU) BULAN 10 (SEPULUH) HARI DAN DENDA SEJUMLAHRP. 2.500.000.- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 7 (TUJUH) HARI;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- (SATU) UNIT KENDARAAN RODA EMPAT MERK MITSUBISHI L300 DIESEL BERWARNA PUTIH NOMOR POLISI DB7050AK;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI MOBIL;
- 1 (SATU) BUAH STNKB ( SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR);
- 4 (EMPAT) BUAH GALON MASING-MASING BERKAPASITAS 30 LITER (3 BERWANA BIRU DAN 1 BERWARNA PUTIH) YANG BERISIKAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) JENIS SOLAR DENGAN JUMLAH SEBANYAK 120 (SERATUS DUA PULUH) LITER BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR;
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Arm tanggal 15 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JOHANIS MANOREK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan 10 (sepuluh) hari dan denda sejumlahRp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi L300 Diesel berwarna putih Nomor Polisi DB7050AK;
- 1 (satu) buah kunci Mobil;
- 1 (satu) buah STNKB ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor);
- 4 (empat) buah galon masing-masing berkapasitas 30 Liter (3 berwana biru dan 1 berwarna putih) yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan jumlah sebanyak 120 (seratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar;
Putusan PT MANADO Nomor 63/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 63/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andy Subiyantadi |
Hakim Anggota | Jootje Sampaleng, Brandi Risa Jaya |
Panitera | Endang Kristianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA JOHANIS MANOREK; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Terdakwa JOHANIS MANOREK; dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 63/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Arm
Banding : 63/PID/2023/PT MND
Statistik10024