- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli nomor 01/III/PPAT/CP/1989 tertanggal 30 Meret 1989 antara Tergugat sebagai Pembeli dengan Pemilik Awal objek sengketa, kini tidak lagi berlaku dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan secara hukum tanah dengan luas 702 M2 (Tujuh ratus dua Meter Persegi) yang terletak di desa Paleleh, kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dahulu hingga saat ini berbatasan dengan pondasi;
- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan pohon kelapa dan saat ini telah dibangun rumah milik om Ma?a;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah kosong saat ini telah dibangun Rumah;
- Sebelah Barat dahulu hingga saat ini berbatasan dengan Jalan raya;
Putusan PN BUOL Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Bul |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunius Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Femmy Yanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : 1. Menolak Provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Ibu Kandung Penggugat 5. Menyatakan bahwa Tindakan Tergugat atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); 7. Memerintahkan kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang masih menguasai objek sengketa, untuk mengosongkan objek sengketa tersebut; 8. Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengembalikan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara aman dan tanpa syarat apapun; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.665.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Bul
Banding : 59/PDT/2023/PT PAL
Statistik5023