Putusan PTA MATARAM Nomor 82/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | H. Supadi, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN, PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PRAYA NOMOR 590/PDT.G/2022/PA.PRA., TANGGAL 18 APRIL 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RAMADHAN 1444 HIJRIAH, , DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TURUT TERGUGAT 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8 DAN 9 SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : 1. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT ; 2. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP3.295.000,00 (TIGA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III. MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan, permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 590/Pdt.G/2022/PA.Pra., tanggal 18 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1444 Hijriah, , dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Turut Tergugat 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Menolak gugatan Para Penggugat ; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.295.000,00 (Tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Kasasi : 1235 K/Ag/2023
Pertama : 590/Pdt.G/2022/PA.Pra
Statistik192159