- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 54/PID.SUS/2023/PN TJB, TANGGAL 31 MEI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA EDI SYAHPUTRA ALIAS EDI DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000.00( LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 54/Pid.Sus/2023/PN Tjb, tanggal 31 Mei 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa EDI SYAHPUTRA Alias EDI dalam dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.00( lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 848/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 848/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asban Panjaitan |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brrailam Silalahi |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 848/PID.SUS/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 848/PID.SUS/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/Pid.Sus/2024
Banding : 848/PID.SUS/2023/PT.MDN
Statistik159