Putusan PN RUTENG Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Rtg |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Indi Muhtar Ismail |
Panitera | - Roslia Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Tergugat II seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.2. Menyatakan pembatalan jual beli tanah obyek sengketa antar Para Penggugat dengan Tergugat I adalah sah .3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Watu (sekarang Kelurahan Bangka Nekang), Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai seluas 245 M2. (duaratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Jalan Raya (Jln.Tamur).Timur : Jalan Raya Slamet Riyadi.Selatan : Pekarangan almarhum Robertus Ngaru.Barat : dahulu pekarangan Wilhelmus Wanggu, sekarang alm. Lorens D. Dama. Adalah milik Para Penggugat.4. Menyatakan hukum tindakan Para Tergugat ic.Tergugat II OSHINNAWA MAGDALENA FANGGIDAE yang menguasai dan menempati tanah pekarangan dan bangunan rumah semi permanen diatasnya serta menghalang-halangi Para Penggugat untuk menguasainya adalah Perbuatan Melawan Hukum (on recht matige daad) terhadap Para Penggugat selaku pemilik tanah yang sah;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat selaku pemilik sah dalam keadaan kosong/bebas seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaannya dibantu oleh alat negara atau polisi;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.310.000,00(Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Rtg
Statistik6932