- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Beli Heksen bin Hardawi)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Marya Azyunda binti Ujang Latif alias Ujang Latip) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah selama tiga bulan masa iddah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk membayar akibat cerai tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensisebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensisebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap tiga orang anak Penggugat Rekonvensidan TergugatRekonvensi yang bernama:
- Vania Talitha Michaela, perempuan, lahir tanggal 06 Desember 2014;
- Vazkya Aprilia, perempuan, lahir tanggal 14 April 2017;
- Valdi Latif Alfarizqi, laki-laki, lahir tanggal 25 April 2023;
- Menetapkan nafkah ketiga orang anak tersebut di atas untuk masa yang akan datang minimal uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah)setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensiuntuk menyerahkan nafkah tersebut setiap bulannya melalui PenggugatRekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensiselebihnya;
Putusan PA Bintuhan Nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ummu R. Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ummu R. Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulvayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn
Statistik2319