Putusan PTA BENGKULU Nomor 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Musla Kartini M. Zen |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hulailah, Jamaludin |
Panitera | Hj. Asmara Dewi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bintuhan Nomor 99/Pdt.G/ 2023/PA.Bhn yang dijatuhkan pada tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1444 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING ) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bintuhan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah anak yang bernama Anak I Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir tanggal 06 Desember 2014, Anak II Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir tanggal 14 April 2017 dan Anak III Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir tanggal 25 April 2023, dengan memberi hak kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi, mengajak jalan-jalan dan memberikan kasih sayang sebagaimana layaknya seorang ayah terhadap anak dengan sepengetahuan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk memberi biaya nafkah tiga orang anak yang bernama 1. Anak I Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir tanggal 06 Desember 2014, 2. Anak II Pembanding dan Terbanding, perempuan, lahir tanggal 14 April 2017 dan 3. Anak III Pembanding dan Terbanding, laki-laki, lahir tanggal 25 April 2023 minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % (sepuluh) prosen setiap tahunnya melalui Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) berupa:4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);Yang harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan didepan sidang Pengadilan Agama Bintuhan;4.3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.305.000.00 (tiga ratus lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Pertama : 99/Pdt.G/2023/PA.Bhn
Statistik8953