- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja sejak 27 September 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat sejumlah Rp7.259.993,00 (Tujuh juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian:
- Kekurangan upah tahun 2013 Rp1.575.000,00
- Kekurangan upah tahun 2014 Rp5.005.000,00
- Kekurangan upah tahun 2015 Rp580.000,00
- Kekurangan upah tahun 2017 Rp99.993,00
- Penggantian Hak Cuti = 12/25 X Rp3.146.478,00 = Rp1.510.309,00
- Uang Pisah = 15% X 11 X Rp3.146.478,00 = Rp5.191.688,00
Putusan PN PADANG Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Pramono, Br Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total kekurangan upah Rp7.259.993,00 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK kepada Penggugat sejumlah Rp6.701.997,00 (Enam juta tujuh ratus satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut: Total Rp6.701.997,00 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp372.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1310 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg
Statistik10169