Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1310 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1310 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN UANG PESANGON SEBESAR 0,5 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2) PP NOMOR 35 TAHUN 2021 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: AHMAD DAFRI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg., tanggal 18 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja sejak tanggal 27 September 2017;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat sejumlah Rp7.259.993,00 (tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp16.568.920,00 (enam belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1310_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1310_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1310 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg
Statistik11044