- Menyatakan Terdakwa I Andi Risal bin Andi Wawo dan Terdakwa II Sahida alias Ida binti Kanude terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II dengan pidana selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil putih polos tanpa list merah yang berisikan sabu dengan berat netto awal 0,1421 gram dengan berat netto akhir 0,1196 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo V21 warna biru lengkap dengan simcardnya dengan nomor IMEI 1 861813057803656 IMEI 2 861813057803649;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yoga Pramudana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik627