- 1 (satu) lembar baju blush lengan panjang berwarna ungu;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna biru;
- 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih motif bunga-bunga warna hijau;
Putusan PN Sanana Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Snn |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2023/PN Snn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Sanana |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edgar Pratama Hanibal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febrian Ramadhan, Hakim Anggota Aufarriza Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yusran Lampung Alias Yus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menolak tuntutan restitusi dari Penuntut Umum; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Anak Korban; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Snn.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2023/PN_Snn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 18/Pid.Sus/2023/PN Snn
Statistik13129