Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 34/PID.SUS/2023/PT TTE |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | 34/PID.SUS/2023/PT TTEYusran Lampung Alias Yus;Pidana Khusus - Perlindungan Anak18/Pid.Sus/2023/PN Snn |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ganjar Pasaribu |
Hakim Anggota | Siswatmono Radiantoro, Dwi Purwadi |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 18/Pid.Sus/2023/PN Snn. tanggal 11 Juli 2023 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Yusran Lampung Alias Yus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;3. Menolak tuntutan restitusi dari Penuntut Umum;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar baju blush lengan panjang berwarna ungu;? 1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna biru;? 1 (satu) lembar kaos dalam berwarna putih;? 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih motif bunga-bunga warna hijau; dikembalikan kepada Anak Korban Rini Naipon Alias Rini;7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 18/Pid.Sus/2023/PN Snn
Statistik167119