- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah, seluas 6917 m2 yang bersertifikat hak milik (SHM) No.4, yang terletak di Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : saluran air
- Timur : tanah kas Desa
- Selatan : saluran air dan jalan Sengaagung-bakalan
- Barat : saluran air;
- Uang tunai sebesar Rp270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan satu unit mobil DUMP TRUK bernomor Polisi : N 9086 TI an. Heru Wibisono, dengan nomor rangka MHMF875PFHK006615 dan nomor mesin 4D347RX5566:
- Menetapkan bahwa Penggugat berhak 50 % bagian dan Tergugat berhak 50 % bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2.1, dan 2.2 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 50 % bagian dari harta bersama tersebut diatas dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka obyek 2.1 dijual dimuka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sita marital yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bangil pada tanggal 20 Juni 2023 terhadap harta bersama diktum angka 2.1 adalah sah dan berharga;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANGIL Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl |
|
Nomor | 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riduan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Amalia Hikmawati, Ibr Hakim Anggota Hj. Alvia Agustina Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti Chalimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.568.000,- (lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl.zip
- Download PDF
- 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 358/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik5335