Putusan PTA SURABAYA Nomor 358/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | Asad, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl tanggal 28 Juli 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Muharrom 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) Merk TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4x2 AT dengan Nomor Polisi N 1931 TD Tahun Pembuatan 2018 warna hitam atas nama. HOLY FIKA; 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) Merk MITSUBISHI Pick Up L300 dengan Nomor Polisi N 9987 TH STNK atas nama. MANSUR; 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) DUMP TRUK dengan Nomor Polisi N 9086 TI atas nama. Heru Wibisono; 1 (satu) Unit kendaraan Merk ISUZU Light Truck Nomor Polisi BA 8916 AQ Tahun Pembuatan 2003 atas nama. HOLY FIKA; 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) Merk ISUZU Nomor Polisi BM 8949 TV Tahun Pembuatan 2003 atas nama. H. YAN WIRSAL; 1 (satu) Unit kendaraan bermotor (mobil) L 300 Nomor Polisi N 8862 TJ atas nama. RUQOYYAH; Sebidang tanah dengan SHM No. 4 dengan luas 6917 M2 atas nama Heru Wibisono dan Holy Fika yang beralamat di Desa Sukodermo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran air Sebelah Timur : Tanah kas Desa/TKD Sebelah Selatan : Saluran air Sebelah Barat : Saluran air;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 dibagi dua, (seperdua) bagian adalah bagian Penggugat, dan (seperdua) bagian adalah bagian Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas, dan menyerahkan (seperdua) bagiannya kepada Penggugat sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara harta bersama tersebut diktum angka 2 (dua) di atas dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas; Menyatakan sita marital yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bangil pada tanggal 20 Juni 2023 terhadap harta bersama diktum angka 2.7 adalah sah dan berharga Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp5.568.000,00 (lima juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 358/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 296/Pdt.G/2023/PA.Bgl
Statistik430