- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar Hukum dalam bidang Ketenagakerjaan sebatas alasan dalam melakukan Pemutusaan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan batal demi Hukum Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat dengan alasan efisiensi terhitung sejak tanggal 21 Desember tahun 2021;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk) untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 43 Ayat 2 yaitu uang pesangon dan uang pengharggan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, sejumlah Rp. 58.862.290,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 7 x Rp 3.749.029,00 = Rp 26.243.203,00
- Uang Penghargaan 3 x Rp 3.749.029,00 = Rp 11.247.087,00 +
- 4 x Rp 3.562.000,00 = Rp 14.248.000,00
- 2 x Rp 3.562.000,00 = Rp 7.124.000,00 +
- dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 552.000,00 (lima ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb |
|
Nomor | 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Rapnauli Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Ahmad Mustaqim (Penggugat I) masa kerja 6 Tahun 4 Bulan. Sub total = Rp 37.490.290,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) Zirfa Mulyawan (Penggugat II) masa kerja 3 Tahun 7 Bulan. Sub total = Rp 21.372.000,00 Total Keseluruhan= Rp. 58.862.290,00 |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN JMB
Statistik8239