- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerjaPara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak, Penggugat I sejak tanggal 30 Juni 2022, Penggugat II putus sejak ganggal 30 Juli 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus antara lain kepada:
Putusan PN JAMBI Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Nusrotudiniyah Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Fendry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: - Penggugat I atas nama Indra Gunawan Simamora sejumlah Rp. 52.637.000,-(lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). - Penggugat II atas nama Eko Rizal sejumlah Rp 6.548.000,- (enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) Total uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja dari para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah Rp. 52.637.000,-(lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) + Rp. 6.548.000,- (enam juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) = Rp 59.185.000,- (lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 5. menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. 577.000,- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Statistik10266