Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE EMPAT TENTANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MEGA CENTRAL FINANCE tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb tanggal 29 Mei 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak, Penggugat I sejak tanggal 30 Juni 2022, Penggugat II putus sejak ganggal 30 Juli 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus antara lain kepada:- Penggugat I atas nama Indra Gunawan Simamora sejumlah Rp52.637.000,00 (lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);- Penggugat II Eko Rizal sebesar Rp3.274.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1030_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1030_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1030 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jmb
Statistik147122