- Menyatakan Terdakwa SAHIRUDDIN, S.Pd Alias SAHIR Bin SAMERUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Surat Palsu?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 593/102/XI/2013 yang diterbitkan Pemerintah Desa Mambo (Kepala Desa Mambo) tanggal 28 September 2013;
- 1 (satu) Lembar Lampiran Surat Keterangan Tanah (SKT) berupa peta gambar situasi.
- 5 (lima) lembar berita acara pengambilan tandatangan (sign requested) saudara Bengki Salhan tanggal 23 November 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Darwis yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 09 April 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Slamet yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 24 Maret 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Nalori yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 24 Maret 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Marson yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 11 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Leman yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 30 Januari 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Rahman P. yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 10 Oktober 2014;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Agus yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Slamet yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 03 Juni 2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Daharni yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 23 Februari 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Lukson yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 09 Januari 2005;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Mangko yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 05 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar daftar pembayaran honorarium bendahara desa mambo yang tertera tanda tangan Bengki Salhan tanggal 19 November 2016;
- 1 (satu) lembar surat pengantar laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Mambo bulan November 2016 yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan pada tanggal 21 November 2016;
- 1 (Satu) lembar tanda penerimaan pembayaran honor BPD Desa Mambo yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 19 November 2016;
- 1 (satu) buku nikah suami yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 4 Juli 2012;
- 1 (Satu) Kartu Keluarga nomor 7406020510150001 yang tertera tanda tangan Saudara Bengki Salhan tanggal 25 November 2021;
- 1 (satu) buku raport atas nama AL CAROL CRIVARO yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 21 Desember 2019 dan tanggal 12 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar buku pembantu bank yang tertera tanda tangan saudara Bengki Salhan tanggal 21 November 2016.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pasarwajo Nomor 57/Pid.B/2023/PN Psw |
|
Nomor | 57/Pid.B/2023/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Sartika Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fudianto Setia Pramono, Br Hakim Anggota Naufal Muzakki |
Panitera | Panitera Pengganti Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi BENGKI SALHAN; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2023/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2023/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Pid/2024
Pertama : 57/Pid.B/2023/PN Psw
Banding : 123/PID/2023/PT KDI
Statistik9051