- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 57/PID.B/2023/PN PSW TANGGAL 26 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 57/Pid.B/2023/PN Psw tanggal 26 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam 2 (dua) tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 123/PID/2023/PT KDI |
|
Nomor | 123/PID/2023/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Supriyadi |
Hakim Anggota | Usman, Brmohammad Istiadi |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/PID/2023/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 123/PID/2023/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 19 K/Pid/2024
Pertama : 57/Pid.B/2023/PN Psw
Banding : 123/PID/2023/PT KDI
Statistik6631