- Menyatakan Terdakwa Raazaq Pranata Bin Emrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Raazaq Pranata Bin Emrizal tersebut di atas oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Raazaq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan berat bersih keseluruhan 1,994 (satu koma sembilan ratus sembilan puluh empat) gram dikurangi 0,112 (nol koma seratus dua belas) gram untuk pengujian BPOM sehingga berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 1,882 (satu koma delapan ratus delapan puluh dua) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Warna Putih.
- 23 (dua puluh tiga) Lembar Kertas Pavir Warna Putih.
Putusan PN BANGKO Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Bko |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2023/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahadian Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amir El Hafidh, Br Hakim Anggota Abdul Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Joko Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 4. 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam beserta simcard. Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2023/PN_Bko.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2023/PN_Bko.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2023/PN Bko
Kasasi : 5899 K/Pid.Sus/2023
Banding : 155/PID.SUS/2023/PT.JMB
Statistik6382