- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO TANGGAL 26 JULI 2023 NOMOR 65/PID.SUS/2023/PN BKO, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 26 Juli 2023 Nomor 65/Pid.Sus/2023/PN Bko, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 155/PID.SUS/2023/PT JMB |
|
Nomor | 155/PID.SUS/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F. X. Supriyadi |
Hakim Anggota | Mahfudin, Bradi Ismet |
Panitera | Saiful Asnuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/PID.SUS/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 155/PID.SUS/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2023/PN Bko
Kasasi : 5899 K/Pid.Sus/2023
Banding : 155/PID.SUS/2023/PT.JMB
Statistik3424