Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 327 PK/Pdt/2023 |
|
Nomor | 327 PK/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Haswandi |
Panitera | Samsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, PK I & II, BATAL JF (PN/PT) -JJ AK. DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI TOLAK EKSEPSI TERGUGAT I & II, DALAM POKOK PERKARA TOLAK GUGATAN SELURUHNYA, DALAM REKONVENSI N.O |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali I: WALIKOTA KEPALA PEMERINTAHAN KOTA SURABAYAdan Pemohon Peninjauan Kembali II: PERUSAHAAN DAERAH PASARSURYA (PD.PASAR SURYA) KOTA SURABAYA, tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2717 K/PDT/2021,tanggal 6 Oktober 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan TinggiSurabaya Nomor 191/PDT/2020/PT SBY, tanggal 9 Juni 2020 yangmemperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor211/Pdt.G/2019/PN.Sby, tanggal 12 November 2019;Mengadili Sendiri:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat/Tergugat IIKonpensi tidak dapat diterima;- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 327_PK/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 327_PK/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 327 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2717 K/Pdt/2021
Lainnya : 191/PDT/2020/PT SBY.,
Lainnya : 211/Pdt.G/2019/PN Sby.,
Banding : 191/PDT/2020/PT SBY
Pertama : 211/Pdt.G/2019/PN.Sby
Statistik5636