Putusan PA MASAMBA Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Msb |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2023/PA.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fariq Al Faruqie, M.hbr Hakim Anggota Rahmayani Nashihatun Aminah |
Panitera | Panitera Pengganti Khumaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah kering, Sertifikat Hak Milik Nomor 05435 atas nama Sukmawati Abu (Tergugat) seluas 346 meter persegi, terletak di Jalan Muh.Hatta, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan poros Muh. Hatta; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Muslimin Maddusa; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah dan Tanah Andi Mirsan. 3. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai: 3.1 Dua (2) petak Ruko No. 51 dan No. 52 dengan ukuran setiap petak 4,50 meter x 13 meter, terletak di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara; 3.2 1 (satu) unit motor Scoopy tahun 2022 warna putih; 3.3 1 (satu) unit motor Yamaha Zeon tahun 2016 warna hitam; 3.4 Isi toko barang campuran yang dikelola bersama Penggugat dan Tergugat sejak menikah dari modal Tergugat Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai toko berkembang dengan hasil yang ditaksir senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); 3.5 (satu) unit sepeda motor merk zuzuki shogun, dijual oleh Penggugat seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian di serahkan kepada Tergugat; Tidak dapat diterima (niet ontvankeljk verklaard). 4. Menolak gugatan Penggugat mengenai: 4.1 1 (satu) unit mobil Honda Brio, DP 1151 TE warna putih; 4.2 Uang senilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) semula dipijam oleh Saudara Penggugat bernama Rumaini, S.Sos dan diambil oleh Tergugat; 4.3 Bahagian Warisan Penggugat berupa 1 (satu) unit Rumah Batu senilai Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diterima oleh Tergugat dari saudara kandung Penggugat; 5. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh bagian dari harta bersama tersebut Dalam Konvensi angka 2 diktum amar putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi dua harta bersama tersebut pada amar putusan Dalam Konvensi angka 2 diktum amar putusan ini masing-masing mendapat seperdua bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut harus dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua, bagian untuk Penggugat (Lukman Tahir bin Muh. Tahir) dan bagian lainnya untuk Tergugat (Sukmawati Abu binti Abu); Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard) untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.960.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2023/PA.Msb.zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2023/PA.Msb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 169/Pdt.G/2023/PA.Msb
Statistik7757