Putusan PTA MAKASSAR Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brsaifuddin |
Panitera | M. Idris |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Msb tanggal 7 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriah. MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah kering, Sertifikat Hak Milik Nomor 05435 atas nama Sukmawati Abu (Tergugat) seluas 346 meter persegi, terletak di Jalan Muh.Hatta, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan poros Muh. Hatta;- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak;- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Muslimin Maddusa;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Rumah dan Tanah Andi Mirsan,Yaitu obyek sengketa 2.a (1) adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat dan masing-masing berhak (seperdua) bagian;3. Menetapkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima Tergugat dari kakak Penggugat bernama Rumaini, S.Sos yaitu obyek sengketa angka 2.b (2) adalah harta bawaan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi dua harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dan (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya dibagi dua, (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan harta bawaan sebagaimana tersebut pada amar angka 3 kepada Penggugat;6. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat (niet ontvankelijk verklaard) terhadap obyek sengketa:6.1 2 (dua) petak Ruko Nomor 51 dan Nomor 52 dengan ukuran setiap petak 4,50 meter x 13 meter, terletak di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara (obyek sengketa angka 2.a (2);6.2 1 (satu) unit mobil Honda Brio, DP 1151 TE warna putih (obyek sengketa angka 2.a (3);6.3 1 (satu) unit motor Scoopy tahun 2022 warna putih (obyek sengketa angka 2.a (4);6.4 1 (satu) unit motor Yamaha Xeon tahun 2016 warna hitam (obyek sengketa angka 2.a (5);6.5 Isi toko barang campuran yang dikelola bersama Penggugat dan Tergugat dari modal Tergugat Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai toko berkembang dengan hasil yang ditaksir senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yaitu obyek sengketa angka 2.a (6);7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa:7.1 Harga 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Shogun, dijual oleh Penggugat seharga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu obyek sengketa angka 2.b (1);7.2 Nilai bahagian warisan Penggugat berupa 1 (satu) unit Rumah Batu sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yaitu obyek sengkera angka 2.b (3); DALAM REKONVENSI:- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.960.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 169/Pdt.G/2023/PA.Msb
Statistik146138