- Menyatakan terdakwa I. Cecen als. Ecen Bin Mistar dan terdakwa II. Rahmad Bin Batel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pintu kayu mobil pickup milik pelaku sdr RAHMAD yang terjatuh di tempat kejadian;
- 1 (satu) unit mobil pickup Merk Daihatsu, nomor polisi KH 8248 LA, nomor rangka: MHKP3CA1JNK263308, nomor mesin: 3SZDHE8158, tahun pembuatan: 2022, warna: Hitam, An. STNK: RAHMAD;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO, Nomor IMEI 1: 860991046628318, Nomor IMEI 2: 860991046628300, Warna Biru yang ada rekaman dan video barang flexibag hasil curian berada di gudang milik sdr RAHMAD;
- 20 (dua puluh) buah flexibag;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Warna Grey yang ada berisi rekaman dan foto pelaku membawa barang flexibag milik korban dengan menggunakan pickup;
- 1 (satu) buah palu besi;
- 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang sekitar 85 cm;
- 1 (satu) buah rantai besi ukuran 5 mm dengan panjang sekitar 100 cm;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 307/Pid.B/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 307/Pid.B/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa II. Rahmad Bin Batel; Dikembalikan kepada korban Muhammad Firdaus Toh als. Vincen Bin Abdulah melalui saksi Riyadi Puad; Dikembalikan kepada Terdakwa I Cecen als. Ecen Bin Mistar; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 307/Pid.B/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 307/Pid.B/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2023/PN Bjm
Kasasi : 1396 K/Pid/2023
Banding : 208/PID/2023/PT.BJM
Statistik6128