Putusan PT BANJARMASIN Nomor 208/PID/2023/PT BJM |
|
Nomor | 208/PID/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Brristi Indrijani |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT DIATAS; MENYATAKAN TERDAKWA I. CECEN ALS. ECEN BIN MISTAR DAN TERDAKWA II. RAHMAD BIN BATEL, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUAH PINTU KAYU MOBIL PICKUP MILIK PELAKU SDR RAHMAD YANG TERJATUH DI TEMPAT KEJADIAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) BUAH PALU BESI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ABDUR RAHMAN SIDIQ BIN MUHAMMAD KHAIRIL ANWAR; 1 (SATU) BUAH LINGGIS BESI DENGAN PANJANG SEKITAR 85 CM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ISNAHNIAYAH BINTI SUBLI (ALM) 1 (SATU) BUAH GEMBOK DALAM KEADAAN RUSAK; 1 (SATU) BUAH RANTAI BESI UKURAN 5 MM DENGAN PANJANG SEKITAR 100 CM; 20 (DUA PULUH) BUAH FLEXIBAG; DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN MUHAMMAD FIRDAUS TOH ALS. VINCEN BIN ABDULAH MELALUI SAKSI RIYADI PUAD; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa I. CECEN als. ECEN Bin MISTAR dan Terdakwa II. RAHMAD Bin BATEL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 1 (satu) buah pintu kayu mobil pickup milik pelaku sdr RAHMAD yang terjatuh di tempat kejadian; Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah palu besi; Dikembalikan kepada saksi Abdur Rahman Sidiq bin Muhammad Khairil Anwar; 1 (satu) buah linggis besi dengan panjang sekitar 85 cm; Dikembalikan kepada saksi Isnahniayah binti Subli (alm) 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak; 1 (satu) buah rantai besi ukuran 5 mm dengan panjang sekitar 100 cm; 20 (dua puluh) buah flexibag; Dikembalikan kepada korban Muhammad Firdaus Toh als. Vincen Bin Abdulah melalui saksi Riyadi Puad; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208/PID/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 208/PID/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2023/PN Bjm
Kasasi : 1396 K/Pid/2023
Banding : 208/PID/2023/PT.BJM
Statistik9053