- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 129/PID.SUS/2023/PN BGL TANGGAL TANGGAL 26 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA CACA ANDIKA BIN (ALM) ZAINAL ABIDIN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA CACA ANDIKA BIN (ALM) ZAINAL ABIDIN OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN SERTA MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DI GANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BARANG BUKTI BERUPA:
- 3 (TIGA) PAKET BESAR YANG NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA DIBUNGKUS KERTAS KORAN DENGAN RINCIAN ANTARA LAIN 1 (SATU) PAKET BESAR YANG NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA DIBUNGKUS KERTAS KORAN DI BALUT PLASTIK HITAM DAN 2 (DUA) PAKET BESAR YANG NARKOTIKA GOL I JENIS GANJA DIBUNGKUS KERTAS KORAN DI BALUT PLASTIK HITAM DI BALUT KARDUS INTERMI.
- 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN ANALOG;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MEREK VIVO WARNA HITAM DENGAN SIMCARD 0838-9106-7398.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SUPRA WARNA WARNA HITAM DENGAN NO.POL BD.2017.EA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 129/Pid.Sus/2023/PN Bgl tanggal tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa CACA ANDIKA BIN (ALM) ZAINAL ABIDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CACA ANDIKA Bin (Alm) ZAINAL ABIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang barang bukti berupa:
- 3 (tiga) Paket besar yang Narkotika Gol I jenis Ganja dibungkus kertas Koran dengan rincian antara lain 1 (satu) Paket besar yang Narkotika Gol I jenis Ganja dibungkus kertas Koran di balut plastik hitam dan 2 (dua) Paket besar yang Narkotika Gol I jenis Ganja dibungkus kertas Koran di balut plastik hitam di balut kardus intermi.
- 1 (satu) unit timbangan Analog;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek VIVO warna hitam dengan simcard 0838-9106-7398.
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Supra warna warna hitam dengan No.Pol BD.2017.EA;
Putusan PT BENGKULU Nomor 95/PID.SUS/2023/PT BGL |
|
Nomor | 95/PID.SUS/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Ninik Anggraini |
Hakim Anggota | Dedy Hermawan, Brr Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Darno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID.SUS/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 95/PID.SUS/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6355 K/Pid.Sus/2023
Banding : 95/PID.SUS/2023/PT BGL
Statistik5947