Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1572 K/Pdt/2023 |
|
Nomor | 1572 K/Pdt/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Nani Indrawati |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SH. WESLY PANGARIBUAN (Almarhum) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 24/Pdt/2022/PT MDN tanggal 7 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Srh tanggal 25 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Akta Pengikatan Diri Untuk Jual Beli Nomor 79 tanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Notaris dan Akta Jual Beli Nomor 269/2016 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengakibatkan peralihan hak atas objek sengketa tanah dari atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat II batal demi hukum;4. Menyatakan peralihan hak kepemilikan yang termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1089/Firdaus yang dilakukan oleh Turut Tergugat I yang didasarkan kepada Akta Pengikatan Diri Untuk Jual Beli Nomor 79 tanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Notaris dan Akta Jual Beli Nomor 269/2016 yang dibuat oleh Tergugat IV selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mengakibatkan peralihan hak atas objek sengketa tanah dari atas nama Penggugat I menjadi atas nama Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa tanah a quo beserta bangunannya kepada Para Penggugat yang terdaftar dalam Sertifkat Hak Milik Nomor 1089/Firdaus atas nama Tergugat II yang terletak di Jalan Medan-Tebing Tinggi/Jalan Negara Dusun VIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara;6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1572_K/Pdt/2023.zip
- Download PDF
- 1572_K/Pdt/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1572 K/Pdt/2023
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Srh
Banding : 24/Pdt/2022/PT MDN
Statistik312132