- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Probolinggo berwenang mengadili perkara nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Prob tanggal 26 Juni 2023;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wahyudi bin Raji) terhadap Penggugat (Syahdila Risky Alfionita binti Agus Suyitno);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Probolinggo untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan anak yang bernama Ahmad Wafi Akhtar Abyasa, laki-laki lahir di Gresik tanggal 7 Agustus 2022, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat dengan memberikan hak yang sama kepada Tergugat untuk bertemu dan memperlakukan anak tersebut layaknya seorang ayah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Pengugat nafkah anak yang bernama Ahmad Wafi Akhtar Abyasa, laki-laki lahir di Gresik tanggal 7 Agustus 2022, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun atau sudah menikah diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Prob |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2023/PA.Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Hidayatul Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Hidayatul Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurul Qomariyah, M.hes |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2023/PA.Prob.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2023/PA.Prob.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 281/Pdt.G/2023/PA.Prob
Statistik3115