Putusan PTA SURABAYA Nomor 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, H. Sarmin |
Panitera | H Laseman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 281/Pdt.G/2023/PA.Prob. tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharam 1445 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Wahyudi bin Raji) terhadap Penggugat (Syahdila Risky Alfionita binti Agus Suyitno);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menetapkan anak yang bernama Ahmad Wafi Akhtar Abyasa, laki-laki, lahir di Gresik tanggal 7 Agustus 2022, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Ahmad Wafi Akhtar Abyasa, laki-laki, lahir di Gresik tanggal 7 Agustus 2022, sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp157.500,00 (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 357/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 281/Pdt.G/2023/PA.Prob
Statistik14131