- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
Putusan PA BENGKULU Nomor 411/Pdt.G/2023/PA.Bn |
|
Nomor | 411/Pdt.G/2023/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Azmir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hambali, M.hbr Hakim Anggota Djurnaaini |
Panitera | Panitera Pengganti Gustina Chairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Konvensi Dalam Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Rizwan Effendi bin Ridwan ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Lisa Ulan Dari binti Pahrul Rozi) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, yaitu: 1.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah); 1.2. .Mut?ah berupa emas seberat 10 gram emas 24 karat.; Diberikan pada saat ikrar talak diucapkan; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalu Penggugat Rekonvensi sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juli 2023 (Rp.4.000.000,- X 18 bulan) sejumlah Rp.72.000.000,- (Tujuh puluh dua juta rupiah); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 411/Pdt.G/2023/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 411/Pdt.G/2023/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Kasasi : 96 K/Ag/2024
Pertama : 411/Pdt.G/2023/PA.Bn.
Statistik5625