Putusan PTA BENGKULU Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Siti Zurbaniyah |
Hakim Anggota | H. Azkar, Dra. Hj. Emmafatri |
Panitera | Sri Andriani, M.hi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 411/Pdt.G/2023/PA.Bn. Tanggal 8 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menolak eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu:2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah lampau (Madliyah) sejumlah Rp135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa emas kadar 24 (dua puluh empat) karat seberat 90 (sembilan puluh) gram atau seharganya yang pada saat ini sebanding dengan uang sejumlah Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); Kewajiban sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dibayarkan sebelum Ikrar talak diucapkan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Bn
Kasasi : 96 K/Ag/2024
Pertama : 411/Pdt.G/2023/PA.Bn.
Statistik12336