- Menyatakan Terdakwa Randa Rahmat bin Erik Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 5 (lima) paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik pembungkus nasi warna coklat;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik pembungkus nasi warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik warna merah;
- 1 (satu) buah celana panjang merk Buck Aroo warna biru;
- 1 (satu) buah Baju lengan pendek merk Greenlight warna putih;
- Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan 5 lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 4 lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A 12 warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Realme tipe C 20 warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda tipe BEAT dengan No. Reg. BD 5317 TC Non TNKB;
Putusan PN Mukomuko Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Mkm |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Voniawati Sormin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dita Primasari, Hakim Anggota Vidya Triananda |
Panitera | Panitera Pengganti Syukri Alfian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2023/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2023/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Mkm
Banding : 111/PID.SUS/2023/PT BGL
Statistik5028