- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA RANDA RAHMAT BIN ERIK SATRIA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO NOMOR 22/PID.SUS/2023/PN.MKM TANGGAL 27 JULI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa RANDA RAHMAT BIN ERIK SATRIA tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN.Mkm tanggal 27 Juli 2023, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT BENGKULU Nomor 111/PID.SUS/2023/PT BGL |
|
Nomor | 111/PID.SUS/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Hj. Ninik Anggraini, Brr Azharyadi Priakusumah |
Panitera | Nazori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PID.SUS/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 111/PID.SUS/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Mkm
Banding : 111/PID.SUS/2023/PT BGL
Statistik4228