- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG NOMOR 34/PID.SUS/2023/PN TML TANGGAL 6 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI DARI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SUNARTO BIN PAIDIN (ALM) TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL, SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KE- 3 (TIGA) PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KELUARGA NOMOR 6204030701080309;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA PANJANG WARNA KUNING;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU LENGAN PANJANG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KASUR BUSA DENGAN PANJANG 190 CM DAN LEBAR 162 CM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tml tanggal 6 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang terbukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa SUNARTO BIN PAIDIN (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul?, sebagaimana dakwaan alternatif ke- 3 (tiga) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kartu keluarga nomor 6204030701080309;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna kuning;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kasur busa dengan panjang 190 cm dan lebar 162 cm;
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 149/PID.SUS/2023/PT PLK |
|
Nomor | 149/PID.SUS/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Rauf |
Hakim Anggota | Didit Susilo Guntono, Brsuharno |
Panitera | Bambang Sukino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK RAHMAH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Anak Rahmah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PID.SUS/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 149/PID.SUS/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Tml
Banding : 149/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik3324