- Menyatakan Terdakwa Sunarto Bin Paidin (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Cabul terhadap Anak?, sebagaimana dakwaan alternatif ke-3 (tiga) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kartu keluarga nomor 6204030701080309;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna kuning;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah kasur busa dengan panjang 190 cm dan lebar 162 cm;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Tml |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Heryogi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kharisma Laras Sulu, Hakim Anggota Febdhy Setyana |
Panitera | Panitera Pengganti Rony Oktavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Rahmah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2023/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Tml
Banding : 149/PID.SUS/2023/PT PLK
Statistik1741