Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1623 K/PDT/2023 |
|
Nomor | 1623 K/PDT/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, H. Haswandi |
Panitera | Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI, BATAL JF PT AS CF. PN HILANGKAN AMAR NO.5 DALAM REKONVENSI |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RASKAMISEMBIRING tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 314/Pdt/2021/PT MDN., tanggal 14 Oktober 2021 yang membatalkan PutusanPengadilan Negeri Stabat Nomor 61/Pdt.G/2020/PN Stb., tanggal 24 Juni2021;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat I seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensiseluruhnya;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 81 tertanggal 17 April 2008 yangdiperbuat dan ditandangani di hadapan Notaris Ina Indriati Siregar, S.,H.,dan Sertifikat Hak Milik Nomor 27 atas nama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikatadanya;3. Menyatakan secara hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiadalah pemilik dan pemegang alas hak yang sah dan satu-satunya atastanah seluas 430 m2 (empat ratus tiga puluh meter persegi) yangterletak di Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, KabupatenLangkat, setempat dikenal dengan Jalan Merdeka Gang Durian, denganbatas-batas:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Nerima 19,19 m,- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan 19,40 m,- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pelcik 23,50 m,- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nursinah 23,20 m ;4. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);5. Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1623_K/PDT/2023.zip
- Download PDF
- 1623_K/PDT/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1623 K/PDT/2023
Banding : 314/Pdt/2021/PT MDN
Pertama : 61/Pdt.G/ 2020/PN Stb
Statistik12677