Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2023/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anisa Primadona Duswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tatok Musianto, Br Hakim Anggota Esa Pratama Putra Daeli |
Panitera | Panitera Pengganti Mutmainah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman als Man Cebol Bin Ahmad (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 ( satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu b. 8 (delapan) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu Total berat bersih terhadap 1 (satu) buah plastic klip berukuran sedang dan 8 (delapan) buah plastic klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu diatas sebesar 7,02 (tujuh koma nol dua gram) disisihkan untuk BPOM dengan berat bersih 0,02 (nol koma dua) gram. c. 8 (delapan) pack plastic klip ukuran sedang kosong d. 1 (satu) pack plastic klip ukuran sedang kosong e. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver f. 1 (satu) buah kantong asoy warna hitam g. 1 (Satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 6282299202183 h. 1 (Satu) buah simcard telkomsel dengan nomor 6282319584035 Dimusahkan a. 1 (satu) unit handphone warna biru merk Oppo No IMEI 860661049824574 b. 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam No IMEI 356716260282745 c. Uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2023/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2023/PN Tjt
Statistik11213