- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama berupa uang sejumlah Rp.99. 640.000,00. (sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak satuperdua dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 diatas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat uang sejumlah Rp.49.820.000,00 -(empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) atau setengah dari harta bersama yang tercantum pada diktum nomor 2 tersebut diatas.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah satu persen dari harta bersama yang menjadi hak Penggugat setiap bulan atas keterlambatan Tergugat menjalankan putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hak asuh anak yang bernama Siti Hafsha Nihayah Arum, lahir tanggal 25 Oktober 2012;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nur Ita Aini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Khairul, Br Hakim Anggota Sutaji |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Rosyidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik7246