Putusan PTA SURABAYA Nomor 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Asymuni |
Hakim Anggota | Muhajir, Siddiki |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding Pembanding diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharam 1445 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDalam KonvensiDalam eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah uang sejumlah Rp99.640.000,00 (sembilan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dari penjualan mobil tipe Avanza, merek Toyota, Nomor registrasi N 1784 FG;3. Menyatakan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2, yaitu uang sejumlah Rp49.820.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;5. Menyatakan tidak diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 371/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1619/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Statistik10287