- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BANDA ACEH NOMOR 147/PDT.G/2023/MS.BNA TANGGAL 19 JUNI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 DZULKAIDAH 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT SEBAGAI IBU KANDUNG DARI ANAK YANG BERNAMA ANAK LAHIR TANGGAL 31 OKTOBER 2022;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP158.000,00 (SERATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh Nomor 147/Pdt.G/2023/MS.Bna tanggal 19 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulkaidah 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai ibu kandung dari anak yang bernama Anak lahir tanggal 31 Oktober 2022;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 74/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2023/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imbalo |
Hakim Anggota | H. Munir, Bramiruddin |
Panitera | Hj. Murzakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: MEMBEBANKAN KEPADA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Membebankan kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pdt.G/2023/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 74/Pdt.G/2023/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Ag/2023
Banding : 74/Pdt.G/2023/MS.Aceh
Statistik4431