- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Margono Jaya Putra bin Aman untuk menjatuhkan talak satu roj?I terhadap Termohon (Ninik Puji Riswati binti Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi, berupa :
- Nafkah madliyah sebesar Rp.94.500.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- Nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, adalah :
- Sebelah Utara : Rumah nomor 11 (Jl. Orion) / Bpk Edy
- Sebelah Timur : Rumah nomor 14 / Nur Fuzan
- Sebelah Selatan : Jalan Centaurus
- Sebelah Barat : Rumah nomor 18 / H. Ayang
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada point 2 di atas ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan seperdua bagian harta bersama tersebut pada point 2 kepada Penggugat Rekonpensi, atau apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual secara lelang oleh Kantor Lelang, kemudian hasilnya diserahkan seperdua bagian kepada Penggugat Rekonpensi dan seperdua bagian lainnya kepada Tergugat Rekonpensi ;
- Menyatakan tidak dapat diterima sebagian yang berkaitan dengan gugatan Penggugat Rekonpensi tentang tanah dan bangunan seluas 98 M2, yang terletak di Perumahan Demangan Residence, Jalan Orion No. 22 Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, atas nama : Margono Jaya Putra, dibeli pada tahun 2016, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah kosong (Jl. Gemini)
- Sebelah Timur : Rumah nomor 23 / Reihan
- Sebelah Selatan : Jalan Orion
- Sebelah Barat : Rumah nomor 21 / Dedi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat Rekonpensi/Pemohon Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.220.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Putusan PA LAMONGAN Nomor 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg |
|
Nomor | 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Sakdulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Risana Yulinda, Br Hakim Anggota Hj. Zuhrotul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Samsul Hudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Tanah dan bangunan seluas 112 M2, yang terletak di Perumahan Demangan Residence, jalan Centaurus No.16 Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3393, atas nama : Ninik Puji Riswati, dibeli pada tahun 2015 dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg.zip
- Download PDF
- 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg
Statistik3047