Putusan PTA SURABAYA Nomor 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. Usman, Ii. Akhmad Abdul Hadi |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg tanggal 16 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut:DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:2.1. Nafkah madhiyah sejumlah Rp94.500.000,00 (sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada angka 2.1. sampai dengan 2.3. sejumlah Rp124.500.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sebelum sidang pengucapan ikrar talak dilaksanakan;4. Menetapkan tanah dan bangunan seluas 112 M2, yang terletak di Perumahan Demangan Residence, Jalan Centaurus No.16, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3393, atas nama: TERBANDING, dibeli pada tahun 2015 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Rumah nomor 11 (Jl. Orion) / Bpk Edy - Sebelah Timur : Rumah nomor 14 / Nur Fuzan- Sebelah Selatan : Jalan Centaurus- Sebelah Barat : Rumah nomor 18 / H. Ayang Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 4 (empat); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi pada angka 4 (empat) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 5 (lima), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima);7. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 4 (empat) untuk mengosongkannya;8. Menyatakan gugatan rekonvensi tentang tanah seluas 158 M2 yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi dan gugatan rerekonvensi yang diajukan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.220.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 373/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 880/Pdt.G/2023/PA.Lmg
Statistik3215