- .Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 28 September 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada para Penggugat denga rincian:
- DIDI ROHMAN ( Penggugat 1) masa kerja 10 tahun kurang dari 11 tahun
- Uang pesangon, 0.5X9XRp.4.604.200,- =Rp.20.718.900,-
- Uang penghargaan masa kerja 4XRp.4.604.200,- =Rp.18.416.800,-
- Jumlah =Rp.39.135.700,-
- Uang Penggantian hak 15%XRp.39.135.700,- =Rp 5.870.355,-
- Uang cuti sebesar 12/25 X Rp.4.604.200,- =Rp 2.210.016,-
- MOHAMAD ARDI ( Penggugat II) masa kerja 10 tahun kurang dari 18 tahun
- Uang pesangon, 0.5X9XRp.4.473.400,- =Rp.20.130.300,-
- Uang penghargaan masa kerja 6XRp.4.473.400,- =Rp.26.840.400,-
- Jumlah =Rp.46.970.700,-
- Uang Penggantian hak 15%XRp.46.970.700,- =Rp. 7.045.605,-
- Uang cuti sebesar 12/25 X Rp.4.473.400,- =Rp. 2.147.232,-
- Total =Rp.56.163.537,-
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.195.000,-( seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg.
Statistik5023