Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 67 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I DAN II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT INDOMARCO ADI PRIMA dan Pemohon Kasasi II: 1. DIDI ROHAMAN, 2. MOHAMAD ARDI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg., tanggal 14 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak 28 September 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat dengan rincian:Penggugat I Didi Rohman:Masa kerja 10 tahun (2012-2022):- Uang pesangon, 0.5 X 9 X Rp4.604.200,00 = Rp20.718.900,00- Uang penghargaan masa kerja 4 X Rp4.604.200,00 = Rp18.416.800,00- Uang cuti sebesar 12/25 X Rp4.604.200,00 = Rp 2.210.016,00Jumlah = Rp41.345.716,00Penggugat II Mohamad Ardi:Masa kerja 22 tahun (2000-2022)- Uang pesangon, 0.5 X 9 X Rp4.473.400,00 =Rp20.130.300,00- Uang penghargaan masa kerja 4 X Rp4.473.400,00 =Rp35.787.200,00- Uang cuti tahunan (UPH) 12/25 X Rp4.473.400,00 =Rp 2.147.232,00Jumlah =Rp58.064.732,004. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 67_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Srg.
Statistik2822