- Menyatakan terdakwa Muktiyason Als Son Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika dalam bentuk serbuk Kristal yang masing masing dibungkus plastik klip kecil warna bening dengan berat masing masing 0,14586 gram, 0,06091 gram, 0,02625 gram;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 4 (empat) potongan sedotan;
- 2 (dua) plastic klip bening yang masih ada sedikit narkotika jenis shabu;
- 4 (empat) plastic klip yang masih kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ada tulisan Kobe;
- 1 (satu) buah korek api warna hijau;
- 1 (satu) buah celana crem tiga perempat;
- Uang tunai Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam No 088980662751,081227699703;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A3S No 087779190287.;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi Redmi Note 10 No 081229805924;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BLORA Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Bla |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Br Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan.; Dikembalikan kepada terdakwa Muktiyason als Son.; Dirampas untuk Negara.; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2023/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN Bla
Statistik4412