- Menyatakan Terdakwa EDO HERI HAMZAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak mengangkut Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1(satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12(dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9.750 (Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh) gram Ganja dengan rincian :
- 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Cayla warna putih dengan Nomor Polisi BA 1303 LV, nama pemilik Wendi Arcan, nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ061276, Nomor Mesin 3NHRH19341;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Izma Suci Maivani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk, Hakim Anggota Firstina Antin Syahrini |
Panitera | Panitera Pengganti Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a) 117 (seratus tujuh belas) gram untuk pemeriksaan ke labfor Polri Cabang Medan, apabila ada sisa akan diserahkan ke kejaksaan untuk dijadikan barang bukti di persidangan. b) 9633 (sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga) gram untuk dimusnahkan di Kantor BNNK Mandailing Natal; DIMUSNAHKAN; Dikembalikan kepada saksi Tri Fadly Rahman; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik827